Minggu, 18 Mei 2014

Tips-tips untuk amal barzah dan membunuh syetan

                                                           
Lihat kubur luangkan waktu hanya 2 menit aja buat bacanya :
Nasihat kubur :
1.Aku adalah tempat yang paling gelap diantara gelap maka terangilah aku dengan  ''TAHAJUD''
2.Aku adalah tempat yang paling sempit maka luaskan lha aku dengan ber ''SILAHTURAHMI''
3.Aku adalah tempat yang paling sepi maka ramaikanlha aku dengan perbanyakan baca  ''AL-QURAN''
4.Aku adalah tempatnya binatang2 yang paling menjijikan maka maka racunilha dengan  amal  ''SHODAQOH''
5.Aku yang menjepitmu hingga hancur bilamana kamu tidak sholat maka bebaskan jepitanmu dengan  
  '' SHOLAT''
6.Aku adalah tempat untuk merendammu dengan cairan yang amat sakit maka bebaskan  
   rendamanmu dengan ''PUASA''

7.Aku adalah tempat munkar dan nakir bertanya maka persiapkan lha jawabanmu dengan perbanyak         mengucapkan kalimat ''LAILAHAILALLAH''

sampaikan lha kepada saudara-saudara kita muslim walau hanya satu orang saja karena itu kita juga membawa kebaikan buat umat muslim yang saling mengingatkan.
-karena saat kita membawa al-quran setan biasa-biasa aja
-saat kamu membukanya syetan mulai curiga
-saat kamu membacanya ia gelisah
-saat kamu memahaminya ia kejang-kejang
-saat kamu mengamalkan al-quran dlm kehidupan sehari-hari ia stuk 
-saat kamu membaca al-quran dan mengamalkan terus menurus maka syetan akan struk total
 dan kejang-kejang dan syetan akan hancur


Sabtu, 10 Mei 2014

Definisi nikah

                     


                               http://www.ummi-online.com/foto_berita/45pernikahan.jpg




DEFINISI NIKAH
Ada beberapa pengertian nikah,yang kesemuanya mengarah kepada perubahan yang dilakukan dua orang untuk mengerjakan kebaikan,Misalnya jika di artikan menurut bahasa,nikah mengandung arti : ''penyatuan'' di artikan juga sebagai ''hubungan badan yang sah'' dan ada pula yang mengartikan dengan''percampuran'' berikut adalah tafsiran para ulama tentang nikah.
    Al-Fara mengatakan ''An-Nukh'' adalah sebutan untuk kemaluan,disebut akad,karena ia sendiri merupakan penyebab terjadinya kesepakatan itu sendiri.
    Al-Azhari mengatakan''Akar kata nikah dalam ungkapan bahasa arab berarti hubungan badan.dikatakan pula bahwa berpasangan juga merupakan salah satu makna nikah.karena is menjadi penyebab adanya hubungan badan.
    Sedangkan Al-Farisi mengatakan:''jika ada orang yang mengatakan bahwa anaknya si Fulan telah menikah,maka yang di maksud adalah mengadakan akad.akan tetapi jika di katakan bahwa ia telah menikahi istrinya maka di maksud kan adalah hubungan badan.
    Adapun jika menurut syariat nikah juga berarti akad.sedangkan pengertian hubungan itu hanya merupakan metafora saja.adapun pengertian dalam Al-Quran maupun hadits yang dimaksud dengan nikah adalah akad.bahkan di katakan bahwa nikah itu tidak disebutkan dalam al-quran melainkan diartikan dengan akad.
    Rasulullah saw sendiri menrangkan bahwa pada kenyatan nikah itu tidak hanya sekedar akad.akan tetapi lebih dari itu setelah pelaksaan akad.si pengantin harus merasakan nikmatnya akad nikah tersebut.sebagaimana di mungkinkan terjadinya proses perceraian setelah terjadinya akad tersebut.

   Abu Hasan bin Faris mengatakan '' nikah tidak di sebutkan dalam al-quran kecuali dengan pengertian kawin seperti pada firman allah ta'ala 

HUKUM NIKAH
hukum nikah adalah wajib bagi orang yang telah mampu sedangkan ''kemampuan'' untuk menikah yang dimaksudkan disini adalah kemampuan untuk membina rumah tangga baik dari segi fisik maupun psikhis.dari segi fisik misalnya dia adalah orang yang orang yang sehat secara jasmani dan ruhani,mampu memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya,sedangkan kemampuan psikhis,ia adalah orang yang bebas dari berbagai tekanan batin (stress) yang berakibat terlentarnya wanita yang dinikahi nya,kemudian mempunyai kemampuan finansial yang otomatis akan memberi kebahagiaan dan kesejahteraan dari segi materinya.kemudian juga adalah orang yang sudah terdesak nafsu birahi,dan takut akan terjerumus kedalam lembah kemaksiatan.
    Orang dengan kemampuan seperti tersebut diatas,menikah adalah hukumnya wajib bagianya,karena tidak ada pengahalang sedikitpun untuk menikah.lagi pula dengan beristri hati itu akan lebih terpilihara dan lebih bersih dari desakan nafsu.
    Al-Qurthubi mengatakan''bagi orang yang mampu kawin,sedang dia khawatir dirinya terjerumus kedalam dosa sehingga agamanya tidak terpilihara akibat membujang,yang rasanya hal itu hanya bisa di sembuhkan dengan perkawinan maka tak ada perbedaan pendapat mengenai waajibnya perkawinan dalam keadaan seperti ini.
 

HIDUP MEMBUJANG ITU MAKRUH
    Membujang yang dimaksudkan disini adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang telah memutuskan untuk tidak menikah selama hidupnya,dan menghindari dengan segala sesuatu yang berhubungan dengannya,hal ini dilarang oleh syari'at islam berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh sa'ad bin abi waqash,ia berkata''rasullah saw telah memperingati dengan keras kepada usman bin madzun sebagai orang yang berniat membujang.seandainya beliau mengijinkannya niscaya dia sudah  berva sextomi (berkebiri) (HR Bukhari dan Tirmidzi) juga hadits dari samurah yang berkata ''Rasulllah saw melarang tindakan membujang.
    Pada hadits diatas dilarang untuk hidup membujang dengan melakukan vasextomi adalah larang yang bersifat mengharamkan dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai hal ini,karena hidup membujang apalagi dengan melakukan vasextomi itu mengandung unsur pengrusakan dan penyesiksaan diri denagn mendekatkan kepada bahaya yang tak jarang membawa kepada kebinasaan,demekian menurut ibnu hajar.
    Disamping itu seseorang yang hidup membujang jika ia laki-laki adalah sama denagn mengingkari fitrah kejantanan seseorang laki-laki,demikian pula denagn wanita  ia mengingkari fitrah kewanitaannya,sebagai wanita yang mempunyai fitrah mengandung dan melaahirkan anak keturunan suaminya,yang berarti sma-sama merubah ciptaan allah,serta kufur nikmatnya karena diciptakan alat kelamin pada laki-laki dan wanita merupakan nikmat terbesar.maka bagaimana seseorang laki-laki mengambil keputusan untuk mengebirinya,dan hidup sebagaimana laki-laki ? demikan pula wanita yang tidak mau mengandung dan melahirkan dan hidup sebagaimana wanita ?
    Al-Qurthubi mengatakan''selain dilarang pada manusia,viasextomi juga dilarang pada hewan kecuali untuk pengobatan dan menghindari diri dari bahaya yang mengancam.lebih lanjut dikatakan,bahwa vasextomi diharamkan untuk semua jenis hewan selain pada hewan potong yang dimakan dagingnya,ini pun boleh dilakukan pada hewan-hewan yang masih kecil dan tidak pada yang besar.

mekanisme pernapasan manusia



Baik menarik dan menghembuskan napas tergantung pada gradien tekanan antara paru-paru dan atmosfer, serta otot-otot di rongga dada.
Hubungan antara tekanan gas dan volume membantu menjelaskan mekanisme pernapasan. Hukum Boyle adalah hukum gas yang menyatakan bahwa dalam ruang tertutup, tekanan dan volume berbanding terbalik. Saat volume menurun, tekanan meningkat dan berlaku sebaliknya. Ketika mendiskusikan mekanisme rinci pernapasan, adalah penting untuk menjaga hubungan terbalik ini dalam pikiran kita.

Inhalasi dan Ekshalasi
 

sistem pernapasan
Selama proses inhalasi, volume paru-paru mengembang sebagai akibat dari kontraksi diafragma dan otot interkostal (otot-otot yang terhubung ke tulang rusuk), sehingga memperluas rongga dada. Karena peningkatan volume ini, tekanan menurun, berdasarkan prinsip-prinsip Hukum Boyle penurunan tekanan di rongga dada relatif terhadap lingkungan membuat tekanan rongga berkurang dari tekanan atmosfer. Karena prose ini akan terjadi gradien tekanan antara atmosfer dan rongga dada sehingga memungkinkan udara untuk bergegas masuk ke paru-paru dan proses inhalasi pun terjadi. Hasil peningkatan volume sebagian besar disebabkan peningkatan dalam ruang alveolar karena bronkiolus dan bronkus adalah struktur kaku yang tidak berubah dalam ukuran.
Selama proses ini, dinding dada mengembang keluar dan menjauhi paru-paru. Paru-paru adalah elastis, sehingga saat udara mengisi paru-paru, elastisitas dalam jaringan paru-paru menekan kembali ke bagian dalam paru-paru. Ini kekuatan dari luar dan ke dalam bersaing dengan paru-paru yang mengembang dan mengempis dengan setiap napas. Setelah pernafasan, paru-paru mundur untuk memaksa udara keluar dari paru-paru. Otot-otot interkostalis bersantai, kembali dinding dada ke posisi semula. Selama pernapasan, diafragma juga melemaskan, bergerak lebih tinggi ke dalam rongga dada. Hal ini meningkatkan tekanan di dalam rongga dada relatif terhadap lingkungan. Udara bergegas keluar dari paru-paru karena gradien tekanan antara rongga dada dan atmosfer. Gerakan udara keluar dari paru-paru diklasifikasikan sebagai peristiwa pasif karena tidak ada otot berkontraksi untuk mengusir udara.
Perlindungan Paru
Setiap paru-paru dikelilingi oleh kantung invaginated (satubagian dalam bagian lain). Lapisan jaringan yang menutupi paru-paru dan lubang ke dalam ruang disebut pleura viseral. Lapisan kedua pleura parietal yang merupakan batas interior toraks. Ruang antara lapisan ini, ruang intrapleural, mengandung sejumlah kecil cairan yang melindungi jaringan dengan mengurangi gesekan yang dihasilkan dari gesekan lapisan jaringan bersama saat kontraksi paru-paru dan relaks. Jika lapisan jaringan ini menjadi meradang, ini dikategorikan sebagai pleuritis: peradangan yang menyakitkan meningkatkan tekanan di dalam rongga dada, mengurangi volume paru-paru.
Ringkasan Mekanisme Pernapasan Manusia
1.     Mekanisme pernapasan mengikuti Hukum Boyle yang menyatakan bahwa tekanan dan volume memiliki hubungan terbalik.
2.     Proses inhalasi terjadi karena peningkatan volume paru-paru (kontraksi dan ekspansi dada dindingdiafragma) yang mengakibatkan penurunan tekanan paru-paru dibandingkan dengan atmosfer, dengan demikian, udara bergegas pada jalan nafas.
3.     Proses pernafasan terjadi karena adanya elastisitas dari jaringan paru-paru yang menyebabkan penurunan volume ini, sehingga peningkatan tekanan dibandingkan dengan atmosfer, dengan demikian, udara bergegas keluar dari jalan napas.
4.     Tidak ada kontraksi otot selama pernafasan, itu dianggap sebagai proses pasif.
5.     Paru-paru dilindungi oleh lapisan jaringan disebut sebagai pleura viseral dan pleura parietal, ruang intrapleural mengandung sejumlah kecil cairan yang melindungi jaringan dengan mengurangi gesekan.