Kamis, 03 Juli 2014

Keringanan-Keringanan Bagi Wanita Dalam Berpuasa

       Wanita merupakan makluk yang di cintai allah,Dalam hal syariat wanita mendapat banyak keringanan temasuk keringanan-keringanan dalam menjalankan ibadah puasa,yang sekalipun terpaksa dilakukan,namun tetap tidak membatalkan puasa.Rukhshah-rukhshah tersebut oleh syariat islam yang bijaksana ini diberikan kepada wanita muslimah sebagai suatu rahmat dan kasih sayangnya.keringanan-keringanan tersebut antara laim :
1.Wanita Hamil Dan Menyusui
   Kita tahu bahwa wanita hamil dan menyusui mengalami kepayahan yang luar biasa.Allah Azza Wajalla telah lebih dahulu berbelas kasihan terhadap wanita-wanita yang hamil dan menyusui,sehingga beliau memberi keringanan-keringanan terhadap hambanya dari kaum wanita yang sedang hamil dan menyusui,terutama dalam hal berpuasa wajib (Puasa Ramadlan)
Beberapa pendapat menurut Ulama Madzhab :
Ulama Madzhab Maliki :
Mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan wanita menyusui,baik ibu dan anak itu sendiri atau bukan ibunya,bila khawatir jatuh sakit atau khawatir penyakitnya semakin parah dikarenakan berpuasa maka boleh saja berbuka puasa dan wajib meng qadha puasanya (tebusan) sedangkan wanita yang menyusui wajib membayarnya.lain hal nya kalau tidak puasanya itu dikarenakan khawatir tewas atau bahaya yang lain yang cukup berat,baik atas dirinya maupun anakanya.maka dalam keadaan demikan wajiblha wanita itu berbuka puasa.

Ulama Madzhab Hanafi :
Pendapat mereka   apabila wanita yang sedang hamil atau wanita yang menyusui cemas akan timbulnya bahaya akibat berpuasa,maka bolehlha mereka berbuka,baik kecemasan itu atas dirinya sendiri,atau atas anak atau atas kedua-duanya.bila mereka mampu mereka wajib meng qodho nya puasa mereka tanpa harus membayar fidyah,dan ketika berpuasa qadho itu tidak wajib berturut-turut.

Ulama Mdzhab Hanbali :
Pendapat mereka di perbolehkannya wanita hamil dan wanita yang menyusui untuk tidak berpuasa,apabila mereka khawatir akan timbulnya bahaya atas diri mereka dan anak sekaligus,atau atas diri mereka saja,dan dalam keadaan demikian mereka hanya berkewajiban melakukan qodha tanpa fidyah,adapun kalau kekhawatir itu tertuju kepada diri anak saja,maka selain qadha juga wajib fidyah.

Ulama Madzhab Syafi'i :
Menurut hemat madzhab ini wanita hamil dan wanita menyusui apabila khawatir akan mengalami bahaya yang akan mengalami bahaya yang tak tertanggungkan akibat berpuasa,baik kekhawatiran itu atas mereka dan anak sekaligus atau atas diri mereka saja atau atas anak-anak saja,maka mereka wajib berbuka,tak usah berpuasa,Dan dalam ketiga keadaan ini mereka mengqodha puasa mereka kelak,Hanya untuk keadaan terakir yaitu bila kekhawatiran itu hanya tertuju pada anak,maka selain qadha juga wajib membayar fidyah,dan dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah yang menyusui itu ibu sendiri,atau wanita lain yang mendapatkan upah atau suka rela.

2.Puasa Wanita Lensia (Lanjut Usia )   
  Wanita muslimah yang lanjut usia juga temasuk katogori wanita-wanita yang mendapatkan rahmat dan kasih sayang allah dalam  hal berpuasa.dengan demikan tidak ada perselisihan lagi mengenai keringanan orang yang telah lanjut usia untuk tidak berpuasa,hanya yang masih di perselisihkan adalah kewajiban membayar fidyah,jika ia adalah seorg lensia yang mempunyai harta benda untuk membayar fidyah,mungkin tak ada masalah tetapi jika ia seorg lensia yang miskin yang untuk dimakan sehari-hari saja susah maka bagaimana ia bisa membayar fidyah?

3.Injeksi
   Injeksi boleh saja dilakukan ketika berpuasa,insaallah baik untuk pengobatan maupun memasukan sri makanan dan juga baik dimasukkan lewat otot maupun lewat nadi,semuanya boleh,karena sekalipun umpamanya mengalir sampai keperut namun tidak melewati saluran biasa.akan ketahui kalau diketahui rasanya rasanya dapat terasa sampai kekorongkongan,maka untuk hati-hatinya makruh melakukan suntik disiang hari.

4.Berciuman
   Berciuman jika dilakukan oleh pasangan suami istri,maka tak jauh dari urusan  syahwat,difinisi mencium itu sendiri secara etimologis adalah mengecup seperti yang telah umum di kenal.
adapun mengenai berciuman saat sedang menjalnkan ibadah puasa ,aisah ra pernah menceritakan :sungguh rasulullah saw telah mencium sebagian istirnya sementara beliau sedang berpuasa ! kemudian aisyah tertawa.
dan dari aisyah ra ia berkata : Rasululllah saw pernah mencium aku dan mencumbu dalam keadaan puasa,hanya beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan hajatnya.
Bahkan menurut imam An-Nawawi,tak ada perbedaan pendapat bahwa berciuman itu tidak membatalkan puasa,sekalipun sampai mengeluarkan mani,namun sayang menurut Ibnu Syubrumah sebelumnya telah menfatwakan batalnya puasa akibat berciuman dan begitu pula,Ath-Thahawi menukil pendapat yang sama dari suatu kaum tanpa menyebutkan identitas mereka.Dalam pada itu ada satu kaum lain yang hanya menganggap makruh berciuman dan mubasyarah ketika berpuasa,secara mutlak (baik mengeluarkan mani maupun tidak),dan agaknya pendapat inilah yang terkenal dikalangan Madzhab Maliki.Demikian pula menurut Ibnu Abi Ayaibah dengan sanad yang sohih meriwayatkan dari Ibnu Umar,bahwa dia memakruhkan berciuman dan mubasyarah ketika berpuasa.