Sabtu, 10 Mei 2014

Definisi nikah

                     


                               http://www.ummi-online.com/foto_berita/45pernikahan.jpg




DEFINISI NIKAH
Ada beberapa pengertian nikah,yang kesemuanya mengarah kepada perubahan yang dilakukan dua orang untuk mengerjakan kebaikan,Misalnya jika di artikan menurut bahasa,nikah mengandung arti : ''penyatuan'' di artikan juga sebagai ''hubungan badan yang sah'' dan ada pula yang mengartikan dengan''percampuran'' berikut adalah tafsiran para ulama tentang nikah.
    Al-Fara mengatakan ''An-Nukh'' adalah sebutan untuk kemaluan,disebut akad,karena ia sendiri merupakan penyebab terjadinya kesepakatan itu sendiri.
    Al-Azhari mengatakan''Akar kata nikah dalam ungkapan bahasa arab berarti hubungan badan.dikatakan pula bahwa berpasangan juga merupakan salah satu makna nikah.karena is menjadi penyebab adanya hubungan badan.
    Sedangkan Al-Farisi mengatakan:''jika ada orang yang mengatakan bahwa anaknya si Fulan telah menikah,maka yang di maksud adalah mengadakan akad.akan tetapi jika di katakan bahwa ia telah menikahi istrinya maka di maksud kan adalah hubungan badan.
    Adapun jika menurut syariat nikah juga berarti akad.sedangkan pengertian hubungan itu hanya merupakan metafora saja.adapun pengertian dalam Al-Quran maupun hadits yang dimaksud dengan nikah adalah akad.bahkan di katakan bahwa nikah itu tidak disebutkan dalam al-quran melainkan diartikan dengan akad.
    Rasulullah saw sendiri menrangkan bahwa pada kenyatan nikah itu tidak hanya sekedar akad.akan tetapi lebih dari itu setelah pelaksaan akad.si pengantin harus merasakan nikmatnya akad nikah tersebut.sebagaimana di mungkinkan terjadinya proses perceraian setelah terjadinya akad tersebut.

   Abu Hasan bin Faris mengatakan '' nikah tidak di sebutkan dalam al-quran kecuali dengan pengertian kawin seperti pada firman allah ta'ala 

HUKUM NIKAH
hukum nikah adalah wajib bagi orang yang telah mampu sedangkan ''kemampuan'' untuk menikah yang dimaksudkan disini adalah kemampuan untuk membina rumah tangga baik dari segi fisik maupun psikhis.dari segi fisik misalnya dia adalah orang yang orang yang sehat secara jasmani dan ruhani,mampu memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya,sedangkan kemampuan psikhis,ia adalah orang yang bebas dari berbagai tekanan batin (stress) yang berakibat terlentarnya wanita yang dinikahi nya,kemudian mempunyai kemampuan finansial yang otomatis akan memberi kebahagiaan dan kesejahteraan dari segi materinya.kemudian juga adalah orang yang sudah terdesak nafsu birahi,dan takut akan terjerumus kedalam lembah kemaksiatan.
    Orang dengan kemampuan seperti tersebut diatas,menikah adalah hukumnya wajib bagianya,karena tidak ada pengahalang sedikitpun untuk menikah.lagi pula dengan beristri hati itu akan lebih terpilihara dan lebih bersih dari desakan nafsu.
    Al-Qurthubi mengatakan''bagi orang yang mampu kawin,sedang dia khawatir dirinya terjerumus kedalam dosa sehingga agamanya tidak terpilihara akibat membujang,yang rasanya hal itu hanya bisa di sembuhkan dengan perkawinan maka tak ada perbedaan pendapat mengenai waajibnya perkawinan dalam keadaan seperti ini.
 

HIDUP MEMBUJANG ITU MAKRUH
    Membujang yang dimaksudkan disini adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang telah memutuskan untuk tidak menikah selama hidupnya,dan menghindari dengan segala sesuatu yang berhubungan dengannya,hal ini dilarang oleh syari'at islam berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh sa'ad bin abi waqash,ia berkata''rasullah saw telah memperingati dengan keras kepada usman bin madzun sebagai orang yang berniat membujang.seandainya beliau mengijinkannya niscaya dia sudah  berva sextomi (berkebiri) (HR Bukhari dan Tirmidzi) juga hadits dari samurah yang berkata ''Rasulllah saw melarang tindakan membujang.
    Pada hadits diatas dilarang untuk hidup membujang dengan melakukan vasextomi adalah larang yang bersifat mengharamkan dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama mengenai hal ini,karena hidup membujang apalagi dengan melakukan vasextomi itu mengandung unsur pengrusakan dan penyesiksaan diri denagn mendekatkan kepada bahaya yang tak jarang membawa kepada kebinasaan,demekian menurut ibnu hajar.
    Disamping itu seseorang yang hidup membujang jika ia laki-laki adalah sama denagn mengingkari fitrah kejantanan seseorang laki-laki,demikian pula denagn wanita  ia mengingkari fitrah kewanitaannya,sebagai wanita yang mempunyai fitrah mengandung dan melaahirkan anak keturunan suaminya,yang berarti sma-sama merubah ciptaan allah,serta kufur nikmatnya karena diciptakan alat kelamin pada laki-laki dan wanita merupakan nikmat terbesar.maka bagaimana seseorang laki-laki mengambil keputusan untuk mengebirinya,dan hidup sebagaimana laki-laki ? demikan pula wanita yang tidak mau mengandung dan melahirkan dan hidup sebagaimana wanita ?
    Al-Qurthubi mengatakan''selain dilarang pada manusia,viasextomi juga dilarang pada hewan kecuali untuk pengobatan dan menghindari diri dari bahaya yang mengancam.lebih lanjut dikatakan,bahwa vasextomi diharamkan untuk semua jenis hewan selain pada hewan potong yang dimakan dagingnya,ini pun boleh dilakukan pada hewan-hewan yang masih kecil dan tidak pada yang besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar